Namun, jika pengendara kebetulan tak membaya uang untuk membayar pajak. Maka, diperbolehkan membayar pajak di kemudian hari. Akan tetapi, jika tertangkap tangan lagi pajak kendaraanya belum dibayar, akan diberikan sanksi tilang.
Tak hanya pengendara yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak. Pengendara yang tak membawa kelengkapan surat berkendara juga banyak yang terjaring. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.
BACA JUGA:Masih Ada Salah Kamar Penganggaran di Pemdes Purbalingga, Ini Kasus yang Paling Sering Dijumpai
BACA JUGA:Viral Aksi Geng Motor, Polres Purbalingga Intensifkan Patroli Malam Hari
Diungkapkan, langkah tersebut, sekaligus menjadi wadah sosialisasi agar masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan. Karena diketahui, jumlah kendaraan yang STNK-nya mati pajak di Kabupaten Purbalingga, tinggi. (tya)