PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mendeteksi ada potensi rawan pelanggaran, pada penyusunan Daftar Calon Sementata (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Hal itu sesuai dengan identifikasi Bawaslu RI, terkait potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan penyusunan DCS dan DCT.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023.
"Yakni, tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," katanya, Jumat, 1 September 2023.
BACA JUGA:Diterpa Isu Sepi Pengunjung, Ini Penjelasan Pengelola Pasar Segamas
BACA JUGA:Akibat Mengantuk, Warga Banjarnegara Masuk Menabrak Tiang Listrik dan Masuk Saluran Irigasi
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut kerawanan penyusunan DCS dan DCT diantaranya adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS, dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU .
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat dan saran perbaikan Bawaslu.
Terkait itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menurutnya akan melakukan pengawasan ketat, agar tak terjadi pelanggaran. Bawaslu akan mengedepankan tindakan preventif dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Penerima Manfaat Bansos Permakanan di Sumpiuh Berkurang Empat
BACA JUGA:Akibat Mengantuk, Warga Banjarnegara Masuk Menabrak Tiang Listrik dan Masuk Saluran Irigasi
Dia menambahkan, penetapan DCT yang akan diumumkan pada 4 November 2023.
Terkait kondisi DCS saat ini, Misrad mengungkapkan masih belum ada laporan adanya calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purbalingga, yang mundur atau berhalangan tetap.
"Kami masih belum mendapatkan informasi. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan hingga ditetapkan menjadi DCT," ujarnya. (tya)