CILACAP, RADAR BANYUMAS - Tukiman (48), warga Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang diciduk jajaran Reskrim Polsek Wanareja. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah Supriyanto (51) Warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanareja.
Tersangka Tukiman merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada kasus kali ini, tersangka mengetahui kondisi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
"Tersangka mengetahui kondisi rumah korban sedang kosong, karena membantu tetangga yang sedang hajatan," kata Kapolsek Wanareja, AKP Jarkoni ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Kemudian mengambil satu unit laptop dan satu unit handphone.
"Pemilik rumah kaget ketika pulang mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka, kemudian setelah dicek, satu unit laptop seharga Rp 6,7 juta dan satu unit handphone telah hilang," lanjut AKP Jarkoni.
Selanjutnya, Jajaran Satreskrim Polsek Wanareja segera melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta korban.
"Dari keterangan para saksi, petugas mendapat informasi yang mengarah pada tersangka Tukiman, kemudian segera dilakukan pengejaran dan penangkapan," jelas AKP Jarkoni.
Kepada petugas, Tukiman mengakui telah melakukan tindak pencurian dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil tindak pencurian yang belum sempat dijual oleh tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Jarkoni. (jul)