Bantuan Keuangan Pilkades Serentak Desa Tunjung Tembus Rp 90 Juta

Senin 28-08-2023,11:16 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Bayu Indra Kusuma

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang disokong bantuan keuangan dari kabupaten Rp 90 juta.

Sekretaris Kecamatan Jatilawang, Drs Seksiyanto mengatakan bantuan keuangan dari APBD Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait pelaksanaan Pilkades serentak Desa Tunjung sepengetahuannya tidak kurang dari Rp 90 juta.

Nominal bantuan tersebut jika dibandingkan dengan bantuan Pilkades serentak di desa-desa lainnya pada wilayah Banyumas barat yang juga melaksanakan Pilkades serentak tahun ini tergolong besar karena menyesuaikan dengan jumlah daftar pemilih.

"Di Tunjung sekitar delapan ribuan. Dibandingkan Kracak lebih banyak," katanya.

BACA JUGA:Waktu Mepet, Pendaftaran Bakal Calon Pilkades Sirau Mulai 28 Agustus

BACA JUGA:Panitia Pilkades Tunjung Siapkan 23 TPS

Seksiyanto menjelaskan pengajuan permohonan pencairan bantuan keuangan Pilkades serentak kepada Bupati Banyumas dijadwalkan pada Selasa (29/8).

Untuk selanjutnya sampai Kamis (31/8), masuk pada tahap pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terdekat sebagai bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Adapun DPS ditetapkan 1 September dengan waktu usulan perbaikan DPS sampai 5 September.

"Untuk pengesahan dan penetapan DPT di tanggal 15 September setelah sebelumnya diberikan pengumuman perbaikan DPS atau jawaban atas usulan perbaikan DPS," terang dia.

BACA JUGA:Panitia Sudah Terbentuk, Pilkades Serentak Oktober di Kracak Siap Digelar

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Pastikan 15 Desa Akan Pilkades Serentak Tahun Ini

Untuk tahapan penetapan bakal calon Kepala Desa Tunjung yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi juga dilaksanakan pada 15 September.

Setelah ditetapkan, barulah bakal calon Kepala Desa Tunjung diumumkan tujuh hari kerja mulai Sabtu (16/9) hingga Sabtu (23/9).

"Dalam masa pengumuman tujuh hari tersebut masyarakat Tunjung dapat mengajukan jika ada keberatan berkaitan persyaratan calon," pungkas Seksiyanto. (yda)

Kategori :