PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP Banyumas segera menindaklanjuti maraknya sejumlah alat peraga kampanye (baliho atau reklame caleg, red) di sejumlah bahu jalan dan persimpangan jalan di Kabupaten Banyumas.
Salah satunya, Satpol PP Banyumas akan melakukan koordinasi dan menkomunikasikan har tersebut kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Ketua Partai.
Apalagi diketahui, alat peraga kampanye (baliho) ini telah terpasang, dan mendahului masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, untuk hal tersebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi.
BACA JUGA:Belum Masa Kampanye, Ini Tempat Larangan Pemasangan Atribut Parpol
BACA JUGA:Satpol PP : Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di RTH dan Alat Kelengkapan Jalan
"Intinya kita akan komunikasikan dulu ke pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati dan legislatif, Ketua dewan serta ketua-ketua partai," katanya.
Dijelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Karena memang Bawaslu belum ada ketentuan soal itu. Dan karena itu reklame sehingga di kembalikan kepada penegakan Perda," jelasnya.
Dan untuk tindak lanjut, menurutnya, akan dilakukan setelah komunikasi dan koordinasi itu selesai. (win)