PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kali ini, Polisi mengungkap kasus rudapaksa di wilayah Kecamatan Karangreja.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, pelaku rudapaksa adalah berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka ditangkap oleh polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 22 Agustus 2023.
Dia menjelakan, tersangka ditangkap karena merudapaksa anak perempuan berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Satu Peserta Terjatuh dan Meninggal Dunia Saat Lomba Berdendang dan Bergoyang di Pendapa Dipokusumo
BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Diprediksi Sampai April 2024
"Perbuatan tersangka dilakukan di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, pada Rabu tanggal 9 Agustus 2023," jelasnya.
Ditambahkan, saat akan melakukan penangkapan, tersangka sempat kabur. Namun, akhirnya berhasil ditangkal di dalam hutan pinus, Jumat, 11 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WIB.