Muncul Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, Bapelitbangda Bakal Diubah Menjadi Bapperinda

Minggu 13-08-2023,14:46 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Admin

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal mengubah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) 

 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur tersebut kepada DPRD, pekan lalu.

 

"Perubahan tersebut adalah dengan mengubah momenklatur Bappelitbangda menjadi Bapperida," kata Bupati di DPRD Purbalingga, akhir pekan lalu.

 

Hal itu sesuai dengan amanat perubahan nomenklatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 Tahun 2023. Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

 

BACA JUGA:Tipu Warga Desa Losari, Dua Warga Ciamis Divonis 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara

 

Dijelaskan, perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga tersebut, dituangkan dalam Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 12 tahun 2016. Yakni, tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

 

"Raperda ini disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional," lanjutnya.

 

Dia menambahkan, dalam Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait