Muncul Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, Bapelitbangda Bakal Diubah Menjadi Bapperinda

Minggu 13-08-2023,14:46 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Admin

 

"Bisa berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang sudah ada," tambahnya.

 

BACA JUGA:Atasi Persoalan Sosial, Purbalingga Rintis Pukessos, Ini Penjelasannya

 

Yakni, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. 

 

"Atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah," lanjutnya.

 

Atas dasar itu, perlu mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

 

Terakhir kali Perda ini diubah dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait