"Bisa berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang sudah ada," tambahnya.
BACA JUGA:Atasi Persoalan Sosial, Purbalingga Rintis Pukessos, Ini Penjelasannya
Yakni, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah," lanjutnya.
Atas dasar itu, perlu mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Terakhir kali Perda ini diubah dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. (tya)