PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, resmi ditandatangani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Badan Anggaran (Banggar).
"Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 , beberapa saran kepada Pemerintah Daerah," kata anggota Banggar DPRD H Tongat SH, saat membacakan laporan Banggar.
Dia menjelaskan, sejumlah saran untuk dapat ditindaklanjuti tersebut, dimulai dengan Pemerintah Daerah melalui OPD yang mengelola pajak dan retribusi. Hal itu, diharapkan untuk lebih intensif dalam memaksimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Kekeringan, Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa
"Pemerintah Daerah melalui Dinpermasdes, untuk dapat melakukan fasilitasi berupa pembinaan dan pendampingan dalam program penataan desa. Agar terwujud Desa Membangun sebagai program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan untuk lebih meningkatkan verifikasi dan validasi NIK, updating data kelahiran dan kematian, updating perpindahan penduduk baik dari dalam maupun luar kota.
Serta peningkatan pelayanan dan pemenuhan cetak KTP bagi pemilih pemula dalam rangka menghadapi pemilihan umum serentak di tahun 2024.
Banggar juga meminta penjelasan kembali dari BKPSDM terkait perkembangan terbaru tentang regulasi terkait kebijakan P3K dan THL dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kaum Difabel Purbalingga Dapat Pelatihan, Ini Kesulitannya
Serta, dan langkah strategis apa yang dipersiapkan dalam menyikapi hal tersebut mengingat begitu banyaknya THL di Kabupaten Purbalingga.
"Pemerintah Daerah dimohon untuk mendorong OPD segera merealisasikan anggaran, sehingga program atau kegiatan OPD dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Banggar meminta dalam perencanaan anggaran, OPD untuk dapat memperhatikan indikator kinerja utama dengan aktifitas kegiatan yang akan dibiayai/dilaksanakan.
"Pemerintah Daerah untuk mendorong OPD agar tetap mempertahankan kinerjanya secara optimal, walaupun anggaran yang tersedia terbatas," lanjutnya.
Di samping saran-saran tersebut di atas, Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Saran-saran Badan Anggaran yang telah disampaikan kepada TAPD Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, berdasarkan Kebijakan Perubahan Pendapatan Tahun 2023, maka Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan naik sebesar Rp 28,917 miliar atau 1,44 persen dari Target Pendapatan APBD TA 2023 murni. Sehingga menjadi Rp 2,038 miliar.
Sedangkan, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 66,981 miliar atau naik 3,22 persen dibandingkan belanja yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun 2023. (tya)