Gedung Pemerintah dan Rumah Ibadah Nol Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Kamis 10-08-2023,17:40 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Admin

 

Melihat kondisi ini, DPU PR sedang merancang standar operasional prosedur (SOP). Terutama bagi pemohon yang lama tidak mengurus kekurangan berkas. Nantinya akan diatur batas waktu lama berapa bulan.

 

BACA JUGA:Halte BRT Jompo Kalimanah Disoal, Ini Penjelasannya

 

"Tujuan kami, agar tidak terlihat kami yang mempersulit. Padahal data ratusan pemohon itu yang menjadi penyebabnya," tegasnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait