Melihat kondisi ini, DPU PR sedang merancang standar operasional prosedur (SOP). Terutama bagi pemohon yang lama tidak mengurus kekurangan berkas. Nantinya akan diatur batas waktu lama berapa bulan.
BACA JUGA:Halte BRT Jompo Kalimanah Disoal, Ini Penjelasannya
"Tujuan kami, agar tidak terlihat kami yang mempersulit. Padahal data ratusan pemohon itu yang menjadi penyebabnya," tegasnya. (amr)