PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Bangunan Gedung milik pemerintah dan rumah ibadah/peruntukkan keagamaan, tidak dikenakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias nol rupiah. Meski gratis, retribusi yang dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini, belum semua mengurusnya.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Harri Sutito menjelaskan, bangunan pemerintah belum semua mengajukan permohonan, rumah ibadah juga belum semua.
"Harapannya semua bisa mengajukan permohonan melalui Aplikasi SIMBG," katanya, Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara itu, untuk pengajuan PBG yang dikenakan retribusi, belum semua selesai. Dari data yang ada sudah dievaluasi, ternyata penyebab belum selesainya PBG karena beberapa kondisi.
BACA JUGA:Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Keuangan Negera Rp 1,267 M pada 2022
Kebanyakan karena akun coba- coba yang masuk melalui aplikasi SIMBG. Kemudian akun dobel yang akhirnya tercatat banyak permohonan, padahal karena adanya akun-akun itu.
"Ada juga cukup banyak akun yang berkasnya secara online diminta perbaikan atau mencukupi kekurangan, namun sangat lama dalam mencukupinya atau mengunggah kembali ke aplikasi SIMBG," tambahnya.
Untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.