Dana BKK juga harus dikelola dengan cermat dan menerapkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Karenanya, SDM di Pemdes diminta selalu belajar dan jika belum jelas, bisa berkonsultasi.
BACA JUGA:Panjat Tebing Purbalingga Raih 2 Emas, 2 Perak dan 2 Perunggu dalam Porprov Jawa Tengah 2023
“Bantuan ini sudah ada dasar hukumnya, berupa Peraturan Bupati Purbalingga yang diperbarui setiap tahun. Yaitu tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga,” tegasnya. (amr)