PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Purbalingga tidak bisa asal- asalan. Meski tidak ada batasan dalam realisasi usulan, namun harus melalui asistensi dari dinas terkait untuk pemerintah desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto menjelaskan BKK tidak serta merta direalisasikan usai kepala daerah berkunjung ke suatu wilayah dan membantu pembangunan fisik di desa bersangkutan. Namun ada prosedurnya, biasanya dianggaran selanjutnya.
“Desa atau penerima bantuan itu masih harus melalui tahapan seperti asistensi dan dikumpulkan sesuai bidang bantuannya. Karena ada yang melekat kewenangannya di OPD terkait, misalnya DPU PR, dan dinas lainnya,” tuturnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Secara umum tiap tahun sudah banyak desa yang menikmati BKK itu. Biasanya dalam kegiatan dinas membantu pembangunan irigasi, masjid dan lainnya. Namun kembali kepada prosedur, akan ditata oleh OPD dalam realisasinya.
BACA JUGA:Kekurangan Air Bersih Akibat Kekeringan di Purbalingga Meluas
Pemerintah desa sebenarnya bisa mengusulkan bantuan. Namun semua tergantung kemampuan anggaran pemerintah dan prioritasnya. Harapannya, jika bantuan itu terealisasi, desa bisa menggunakan tepat sasaran.
Karenanya, mereka harus memahami teknis atau tahap penyalurannya. Pihaknya menegaskan, ada empat tahap dalam proses penyaluran dana BKK.
Tahapan penyaluran BKK diantaranya meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.