PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023.
Diantara 16 kasus, terdapat 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya dengan jumlah Sebanyak 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 9 pengguna dan 12 diantaranya ialah pengedar.
Kasat Resnarkoba, Kompol Mochammad Yogi Prawira mengungkapkan, diantara 21 ada yang memiliki keterkaitan dan hubungan atau jaringan.
BACA JUGA:Selama Dua Bulan, 16 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap, 21 Orang Jadi Tersangka
"Ada memang beberapa tersangka yang satu jaringan, terkait kasus sabu, dan saat ini kami masih dalami sehingga nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Kompol Yogi.
Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan, dijelaskan, semuanya ialah berasal dari luar Kabupaten Banyumas.
"Untuk sabu sama obat-obatan ini sebagian besar dari wilayah luar Banyumas, karena itukan tidak home industri tapi dia itu ada beberapa obat itu control delivery. Jadi ada kurir yang mengantar ke banyumas dan disitulah kita melalukan upaya penangkapan, jadi sebelum sampai ke konsumen atau pengguna kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Penangkapan pun menurutnya, dilakukan disejumlah lokasi, seperti di jalan, halaman kosong atau pun rumah pelaku.
"Yang kita amankan ini 80 persen ialah pengedar. Dsn Pengguna pun yang kita amankan ialah pengguna dengan yang cukup besar," terangnya. (win)