PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 2 pelaku pembacokan di Kelurahan Sumapir Kscamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, Sabtu (28/7/2023).
Pelaku berinisial MAR alias ADI (43) dan juga MYG (35) diamankan atas kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka pada korban.
Seperi yang diberitakan sebelumnya, penganiyaan atau pembacokan itu terjadi hari Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di jalan Jatisari Gang Anggrek RT 03 RW 04 Sumampir Kelurahan Purwokerto Utara.
BACA JUGA:Dua Lelaki di Sumampir Purwokerto Dibacok Orang Tidak Dikenal, Begini Kronologinya
"Kejadian bermula saat korban RN dan JN beserta kedua temannya sedang makan di warmindo di jalan Jatisari, JN merasa mual sehingga keluar dari warmindo dan muntah di selokan seberang jalan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Senin (31/7/2023).
Bersamaan dengan itu pelaku MAR dan MYG melintas dengan mengendarai sepeda motor Supra yang sedang di dorong atau step oleh MYG yang memakai Honda Vario.
"Karena mengira ada yang memanggil atau mengejek kemudian pelaku berhenti dan turun dari sepeda motor bertanya dan memperjelas ada apa hingga terjadi perdebatan dan perkelahian," jelasnya.
BACA JUGA:Tawuran di Sumbang Banyumas, Begini Kronologi Lengkap Sampai Dua Orang Kena Bacok
Setelah terjadi perkelahian tersebut kemudian pelaku MAR dan MYG pergi dengan meninggalkan motor Supra di depan ruko, begitu juga dengan rombongan korban pergi ke bengkel motor di Jalan Jatisari Sumampir.
"Selanjutnya sekitar pukul 05.30 wib saat korban JN, RN dan kedua temannya duduk di depan bengkel tiba tiba dari arah Selatan datang pelaku MAR dan MYG dengan berboncengan," sambungnya.
Korban RN yang melihat langsung meneriaki pelaku dan pelaku yang mengetahui yang meneriaki adalah orang yang tadi berkelahi kemudian berbalik arah, akan tetapi RN melempari dengan botol minuman ke arah pelaku namun tidak kena.
BACA JUGA:Warga Mewek Bacok Warga Kalikabong, Sebelumnya Sempat Mabuk Miras Bersama
"Kemudian pelaku berhenti, selanjutnya MYG mengeluarkan 2 (dua) buah pisau dari balik bajunya hingga terjadi kejar kejaran hingga korban JN terpojok meminta ampun namun pelaku MYG terus menyerang sehinggaa wajah JN terkena sayatan pisau di pipi kanan. Sedangkan pelaku MAR yang pada saat itu mengejar korban RN dan mengeluarkan clurit dari balik bajunya kemudian ditebaskan kearah RN dan mengenai perut, RN langsung merangkul MAR berusaha merebut clurit tersebut dan terjadi perkelahian hingga MAR melepaskan diri dan lari menuju pelaku MYG yang sudah mengendarai motor lalu pergi ke arah Selatan," papar Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut JN mengalami luka sayatan di pipi kanan sepanjang 15 cm dan memar pada wajah dan RN mengalami luka tusuk pada perut kanan, kiri, dibawah ketiak dan punggung belakang bagian bawah, paha dan luka sobek pada lengan tangan kanan.
"Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP," tutup Kompol Agus. (win)