Yakni, dalam perkara perdata maupun tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
"Termasuk didalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan BRI," lanjutnya.
BACA JUGA:Segera Dibangun, Pembangunan Lanjutan Jembatan Wika Hemat Rp 1,512 M
Kejari Purbalingga juga memberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Yaitu, dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Asistance) dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Tak hanya itu Kejari juga memberikan, tindakan lain dari JPN, untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator.
"Yaitu dalam hal terjadi sengketa atau perseisihan antara BRI dengan lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dibidang perdata dan tata usaha Negara," imbuhnya.
Kejari Purbalingga juga memberikan bantuan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia .
BACA JUGA:Potensi Tinggi Bencana Tanah Bergerak, 7 Desa Telah Dilengkapi EWS Bencana