Meski demikian dari Kecamatan Wangon tetap tidak membenarkan pencantuman nominal tersebut dalam surat permohonan sumbangan HUT RI ke-78 bagaimanapun maksudnya.
"Sumbangan yang mungkin masuk bisa dibawah itu. Bisa berkisar hanya ratusan ribu. Tapi tetap tidak dibenarkan. Kalau seperti itu (dicantumkan) kesannya seperti pungutan liar," pungkasnya. (mhd/yda)