CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan terbaru mengenai kampanye Pemilu 2024. Melalui ketentuan yang dituangkan dalam pasal 70 dan 71 peraturan KPU Tahun 2023, mengenai penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan ada beberapa yang perlu ditaati oleh Parpol peserta Pemilu.
"Bahan kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat layanan kesehatan, dan tempat- tempat pendidikan," kata Komisioner KPU Cilacap Divisi peyelenggaraan Pemilu, Weweng Maretno, Senin (24 Juli 2023).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Sejumlah Parpol di Purbalingga Mulai Pasang Target Kursi
Selain itu, Weweng menegaskan, selain tempat-tempat tersebut di atas, alat peraga kampanye juga dilarang ditempatkan di gedung-gedung milik pemerintah, jalan protokol, prasarana publik, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"RTH, jalan-jalan protokol serta jalan bebas hambatan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye, termasuk di halaman rumah milik warga," tegas Weweng.
Weweng menyebutkan, jika mengacu pada ketentuan KPU pasal 69, partai politik dilarang melaksanakan kampanye sebelum masa kampanye. Pada masa itu Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi yang bersifat internal.
"Parpol hanya diperbolehkan menggelar atribut ketika mengadakan sosialisasi secara internal, itu pun harus dengan sepengatuan pihak Bawaslu dan KPU," terangnya.
Untuk kampanye menggunakan media massa, baik cetak maupun online, dalam aturan KPU terjadwalkan pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, akan dimulai Minggu 2 Juni 2024 hingga Minggu 22 Juni 2024.
"Untuk masa tenang akan dilaksanakan pada Minggu 23 Juni 2024 hingga selasa 25 Juni 2024," pungkas Weweng. (Jul)