PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus rudapaksa anak berusia 6 tahun, yang terjadi di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga?
Kasus yang menjadi perhatian Menteri Sosial RI Tri Rismaharini hingga datang ke Purbalingga itu, kini sudah bergulir di meja hijau.
Kasus dengan tersangka pria berinisial M (24), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Bapak di Purbalingga Tega Hamili Anak Kandungnya
"Sidang sudah berjalan di pengadilan. Saat ini, agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi," katanya ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut menjadi salah satu perhatian Kejari Purbalingga. Karena kasus ini merupakan kasus yang mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap anak berusia 6 tahun terjadi di Purbalingga. Tersangka melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berumur 6 tahun, yang merupakan anak dari pacarnya berinisial WN, warga Kecamatan Purbalingga.
Tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak empat kali. Seluruh perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan di rumah ibu korban. Karena kebetulan tersangka dan ibu korban merupakan sepasang kekasih.
Diungkapkan, perbuatan pertama tersangka terhadap korban pertama kali terjadi Senin, 13 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai
Kejadian Kedua pada, Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian Ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, kejadian Keempat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari kerabat korban. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti. (tya)