PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Polda Jawa Tengah menetapkan 4 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana terhadap meninggalnya OK (26) tahanan kasus Curanmor di Banyumas.
Empat polisi itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus atau terpadu yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 11 anggota Polri yang telah diperiksa dalam kasus ini. 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik. Dan dari 7 anggota yang diperiksa secara kode etik, terdapat 4 anggota yang pelanggarannya masuk ranah pidana dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Empat Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Meninggalnya Tahanan Curanmor di Banyumas
Dimintai tanggapan terkait hal itu, pihak keluarga almarhum OK, Purwoko mengatakan, jika masih ada 3 tuntutan dari kasus meninggalnya OK yang saat ini belum terpenuhi.
Yaitu, pemutaran CCTV dari sisi yang berbeda, gelar perkara lanjutan, dan hasil otopsi OK.
"Baru surat kematian resmi dari RSUD Margono, hasil autopsi memang belum, sepengetahuan kami hasil autopsi paling cepat empat minggu paling lama delapan minggu dan ini baru lima minggu, kami masih optimis menunggu," ungkapnya saat ditemui di rumah almarhum OK, Selasa (18/7/2023).
BACA JUGA:Keluarga Tahanan yang Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Belum Puas Dengan Proses Hukum yang Berjalan
Sementara itu, kuasa hukum keluarga OK, Royan Juliazka Chandrajaya menjelaskan, saat konferensi pers yang paling ditekankan ialah 10 tahanan. Padahal OK sudah ada luka sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
"Bukti yang kami punya, Almarhum ketika ditangkap memang sudah ada luka, dari video yang kami punya. Tapi kok, pada pembukaan konferensi pers kemarin yang ditekankan 10 tahanan, seolah-olah sepuluh tahanan yang paling berkontribusi dalam meninggalnya korban, itu yang perlu diperiksa lagi," katanya.
Disisi lain, pihaknya juga mempertanyakan, tim khusus atau tim terpadu yang melibatkan Polda Jawa Tengah, Propam dan Polresta Banyumas.
BACA JUGA:Otopsi Jenazah Tahanan yang Dianiaya Sesama Tahanan Melibatkan Tim Independen
"Karena pihak polresta inilah yang harusnya bertanggung jawab, karena almarhum meninggal di wilayah yuridiksi mereka," paparnya.
Dijelaskan, seharusnya terdapat perwira juga yang harus diperiksa. "Ya tentu polisi yang di lapangan harus bertanggung jawab, tetapi mereka kan dibawah naungan, sehingga pimpinan mereka harus dimintai tanggung jawab," terangnya. (win)