PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki meninggalnya OK (26) kasus tahanan Kasus Curanmor di Banyumas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim khusus atau terpadu yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas, ditemukan adanya sejumlah anggota polisi yang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023) kemarin mengakui, selain adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 tahanan terhadap OK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka di Mapolres Banyumas, dalam kasus ini terdapat juga keterlibatan anggota yang diduga lalai.
BACA JUGA:Tahanan di Purwokerto Tewas Diduga Dianiaya Oknum, Ditangkap Sehat Bugar, Dipulangkan Dengan Kondisi Luka
"Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu," ungkap Kapolda.
Dijelaskan, terdapat 11 anggota Polri yang telah diperiksa dalam kasus ini, dan dari hasil pemeriksaan Propam 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
BACA JUGA:Keluarga Tahanan yang Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Belum Puas Dengan Proses Hukum yang Berjalan
Kapolda menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Salah satu tugas pokok Polri adalah diantaranya menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," jelasnya.
Menurut Kapolda, terjadinya kelalaian anggota sehingga insiden itu terjadi. Pihaknya pun akan mengungkap dan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan mengenai kasus tersebut.
"Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik," tutupnya. (win)