PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menginformasikan kepala pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menitipkan produk makanannya di kantin madrasah secara bertahap wajib sudah memiliki sertifikat halal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Dr H Ibnu Asaddudin, SAg MPd mengingatkan sebelum tanggal 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha apa saja yang berkaitan dengan makanan minuman harus cepat bergerak untuk dapat memiliki sertifikat halal. Contohnya di kantin madrasah untuk pembuat makanan seperti mendoan, arem-arem atau bakwan sudah diumumkan yang menjual makanan tanpa memiliki sertifikat halal maka tidak boleh menjual atau menitipkan makanan di kantin madrasah.
"Tidak perlu bingung. Ada Pendamping Produk Halal (PPH) dan dinas terkait yang membantu pembuatan Nomer Induk Berusaha (NIB) gratis," katanya.
BACA JUGA:Capaian Sertifikasi Halal Gratis di Banyumas Tertinggi di Jawa Tengah
Dirinya berharap pelaku UMKM benar-benar dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun ini sebelum berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap I. Dibuka pendafaran sepanjang tahun, sejak Januari tahun ini para pelaku usaha sudah bisa mendaftar program Sehati.
"Kementerian Agama membuka kuota satu juta sertifikasi halal gratis dengan skema self declare atau pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri," terang dia.
Ketua Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, HM Wahyu Fauzi Aziz, SH MSi mengapresiasi PPH Kabupaten Banyumas yang cepat dan masif dalam melayani pelaku UMKM untuk proses pembuatan sertifikat halal.
BACA JUGA:Sertifikasi Halal Jangkau Pedagang di Kantin Madrasah
"Tidak sia-sia Kabupaten Banyumas memuncaki rangking pertama seJeteng dalam sertifikasi halal bagi pelaku usaha," pungkasnya.
Kepala Bidang UMKM Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyumas, Dr Ani Widosari, MPd dalam pembukaan Pekan Halal Banyumas pada pekan lalu menginformasikan jumlah pelaku UMKM Kabupaten Banyumas ada sekitar 89.022 pelaku usaha dan 6.630 diantaranya sudah bersertifikat halal. Untuk pembuatan NIB, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas siap melayani dengan cepat dan gratis. Selain itu di Banyumas rencana juga segera dibentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) centre. (yda)