PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga segera melaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2024. Pada Selasa 20 Juni, rencananya rapat pleno itu akan digelar dengan Bawaslu, Parpol dan PPK.
Andro Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan, usai DPT ditetapkan, pihaknya akan tetap melakukan update data. Nantinya jika ada tambahan, disebut pemilih tambahan karena beberapa sebab.
"Perubahan data usai DPT yang masuk data tambahan diantaranya, meninggal, pindah tugas, berubah status menjadi TNI/Polri. Tahapannya melalui PPS dan PPK," tegasnya, Minggu 18 Juni 2023.
Pemilih tambahan maksudnya ketika setelah penetapan DPT tapi masih ada yang belum masuk atau pindah masuk. Setelah diproses, pemilih tersebut di sebut pemilih tambahan.
BACA JUGA:22 Hari Kedepan, Wabup Purbalingga Jabat Plh Bupati, Ini Penyebabnya
Saat ini KPU Purbalingga dalam tahap melakukan sinkronisasi DPSHP akhir menuju DPT. Sebelumnya pada 15-16 Juni 2023 telah menggelar rakor dengan PPK dalam ulaya mengajak mengenolkan pemilih ganda.
"Rencana, Senin 19 Juni 2023 besok akan mengadakan rakor sinkronisasi DPSHP menuju DPT dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga," rincinya.
Sebelum tahapan itu semua, saat penerapan daftar pemilih sementara, KPU sudah mengimbau agar calon pemilih melakukan cek data mandiri secara online melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id. (amr)