PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang remaja di Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Remaja dengan inisial SR (16), diamankan setelah membakar rumah neneknya. N. hingga ludes pada Selasa (13/6/2023) pukul 16.30 WIB.
Akibat kejadian itu, N mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 40 juta. N pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar.
BACA JUGA:Ratakan Gundukan Tanah, Dua Pekerja di Purwokerto Temukan Tulang yang Diduga Kerangka Bayi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, saat kebakaran terjadi, SR sempat berpura-pura meminta bantuan kepada tetangganya.
"Pelaku SR sempat mengatakan kepada saksi yang merupakan tetangganya, bahwa rumahnya terbakar. Saat tetangga lainnya sedang memadamkan api dengan cara menyiram kasur (sumber api, red), dia melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, modus yang digunakan pelaku yaitu membakar kasur kapuk sehingga menyebabkan rumah yang terbuat dari papan kalsibot dan seluruh isinya habis terbakar.
BACA JUGA:Warga Cilacap Gagal Edarkan 40 Paket Narkotika Jenis Sabu karena Hal Ini
"Dari keterangan korban N, pelaku SR pada Senin (12/6/2023) meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih, dia mengancam akan merusak rumah korban," jelas Kompol Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Unit PPA melakukan penangkapan dan membawa SR ke Satreskrim Polresta Banyumas.
"Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP, dan ongkos ke Kalimantan," beber Kasat Reskrim.
Sementara dari keterangan korban N, menurutnya, pelaku SR tinggal bersama dia (nenek angkatnya, red) dan putus sekolah pada saat duduk di kelas 2 MTs.
"Ibu kandungnya tinggal di Karawang, dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi," imbuhnya.
Dikatakan, pelaku saat ini masih dalam pemeriksan. Termasuk pemeriksaan kesehatan kejiwaan pelaku.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. (win)