PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID-Setiap bangunan gedung untuk usaha yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, pabrik, SPBU, Petrashop, swalayan dan lain-lain di Kabupaten Purbalingga harus dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR). Saat ini kesadarannya sudah meningkat meski belum 100 persen.
“Minimal ada alat pemadam api ringan, disesuaikan dengan luas bangunan dan jenis usaha," tegas Kasi Damkar Sat Pol PP Purbalingga, Arif Wahyudi DN SH, Jumat 9 Juni 2023.
Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakan.
BACA JUGA:Tak Hanya Feeder Umrah, Ini Langkah Purbalingga Agar Bandara JBS Kembali Eksis
"Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan sangat penting serta meminimalisasi kejadian yang lebih besar,” tambahnya.
Pihaknya masih terkendala belum ada perbup yang mengatur kewajiban suatu gedung wajib melengkapi APAR. Sehingga hanya bisa mengimbau.
"APAR juga bermacam jenis klasifikasi dan bahannya. Ada yang isi powder atau serbuk, foam, CO2 dan lainnya. Minimal kalau yang lebih dipilih yang harga terjangkau, berbahan powder," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika di kota besar atau sebuah bangunan besar seperti pabrik, pasar induk, tak hanya APAR. Namun harus memiliki hidrant. Yaitu saluran sebagai sumber air yang setiap saat bisa dimanfaatkan dengan menyambungkan slang pemadam ketika terjadi kebakaran. (amr)