Angka Pernikahan Dini di Cilacap Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Serius Menangani

Minggu 28-05-2023,13:46 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP - Angka pernikahan dini di Kabupaten Cilacap masih tinggi. Di tahun 2022 lalu, terdapat 849 kasus pernikahan dini di Kabupaten Cilacap. 

Panitera Pengadilan Agama Cilacap, Sultan Hakim mengatakan, hingga April 2023 ini terdapat 191 kasus perkara dispensasi pernikahan di Kabupaten Cilacap. 

"Dispensasi nikah ini diajukan bagi mereka yang masih di bawah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki. Di Cilacap angkanya masih tinggi, rata-rata masih SMA," kata dia. 

Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab pernikahan dini karena disebabkan adanya pergeseran budaya yang menyebabkan longgarnya pergaulan. 

"Kekahwatiran orang tua terhadap pergaulan anak menjadi salah satu penyebabnya, karena ada rasa khawatir. Kemudian adanya pergaulan bebas saat ini yang menjadi faktor tingginya angka pernikahan dini," ujar Sultan Hakim.

Sultan mengatakan, pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP PA) dan instansi terkait lainnya untuk meminimalisir adanya pernikahan dini. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab dengan dinas terkait untuk mendorong menangani pernikahan dini di Kabupaten Cilacap. Karena pernikahan yang belum siap juga dapat menimbulkan gejolak seperti perceraian," kata dia. 

Dia mengatakan, melihat masih banyaknya masyarakat di Kabupaten Cilacap yang menikah di bawah umur, menjadi keprihatinan tersendiri. Pihaknya pun berharap, Pemkab Cilacap bisa lebih serius dalam menangani hal tersebut. 

"Kalau kita tidak memiliki banyak wewenang, sifatnya hanya menerima dan memutuskan perkara. Ini ada di pemerintah terutama dalam hal kesehatan reproduksi, kesehatan mental bagi ibu. Jangan sampai nanti anak mengasuh anak. Ini yang perlu diperhatikan," ujar Sultan Hakim. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait