PURWOKERTO - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Alfiatun Khasanah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Cahya Efendi warga Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen selaku pelapor tak terima atas percakapan via WhatsApp antara pelapor dengan terlapor. Pelapor merasa dirugikan atas percakapan dengan terlapor yang dinggap merendahkan harkat martabatnya.
Percakapan tersebut, dipicu dari persoalan menyangkut dugaan penggelapan mobil rental milik pelapor yang kini sedang ditangani Polresta Banyumas.
"Klien kami melaporkan anggota DPRD Banyumas tersebut pada akhir Februari lalu, dan sekarang sudah dilakukan tahap penyelidikan oleh penyidik Direskrimum," kata Ananto Widagdo, kuasa hukum Cahya Efendi.
Laporan Nomor 06/AD.LP/II/AW/2023 tersebut, perihal pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Klien saya dipanggil sebagai saksi terlapor tanggal 14 April lalu, menghadap penyidik AKBP Budi Riyanto, untuk dilakukan klarifikasi," tuturnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilaporkan ke Polda, pihaknya sudah berkirim surat dulu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, tertanggal 21 Februari 2023 dengan harapan bisa dimediasi. Namun, lanjut dia, sampai saat ini surat laporan dan aduannya belum ditanggapi.
Dikonfirmasi terpisah, Alfiatun Khasanah menyatakan, tidak merasa mencemarkan nama baik pihak pelapor. Menurutnya, kategori mencemarkan nama baik di media sosial itu, jika hasil chattingan itu dilihat atau dibaca lebih dari 10 orang.
Sedangkan, chattingan tersebut dinilai bersifat personal antara dirinya dengan yang bersangkutan. "Saya tidak pernah menyebut namanya di medsos. Saya pernah japri karena saya anggap sudah keterlaluan menggangu kenyamanan di rumah. Kalau datang ke rumah saya selalu di atas pukul 22.00," kata dia.
Dia mengatakan, jika ada panggilan dari penyidik Polda, pihaknya akan kooperatif. Dirinya akan menjelaskan semua duduk persoalan. Yaitu terkait dengan niatannya membantu keponakan meminjamkan uang kepada pihak lain dengan jaminan kendaraan milik pelapor.
"Posisi saya itu dititipi mobil dari keponakan yang meminjamkan uang ke Cevin dan Bagus (kini buron polisi-red) dengan jaminan mobil itu," ujar dia.
Bahkan, dia menegaskan jika mobil tersebut tak pernah dipakainya sama sekali. "Karena semua mobil saya pakai matic dan sopir saya tidak bisa pakai manual," terangnya.
Dia mengatakan, yang semestinya dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan adalah pihak pelapor. Sebab, berulang kali mendatangi rumahnya tidak pada jam berkunjung. Tak hanya itu, pelapor sudah berbohong saat ditanya soal identitas alamatnya.
Ia menegaskan, soal dugaan pencemaran nama baik, Ia tidak merasa menyebarkan atau mencemarkan nama baik pelapor. "Saya hanya komunikasi via WhatsApp secara pribadi saja, tidak via grup. Justru yang menyebarkan nama saya ke orang lain dia dan sopirnya," tuturnya.
Sementara itu Kasat Resrkrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, perihal laporan dugaan penggelapan mobil rental saat ini masih dalam tahap pendalaman.