PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pengamen dengan inisial NS (37) warga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga diamankan Satpol PP Banyumas, Sabtu (20/5) malam. NS (37) diamankan, lantaran meresahkan pengunjung Alun-Alun Kota Purwokerto dengan meminta uang secara paksa saat mengamen.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banyumas, Karyoto mengatakan, NS (37) diamankan setelah menerima laporan dari pengunjung.
"Jadi ada laporan dari pengunjung, karena dia itu memintanya memaksa, jadi pengunjung tidak nyaman," katanya.
Mendapati laporan itu, petugas Satpol PP yang berjaga lalu mencari NS (37) untuk mengamankannya kemudian memberikan teguran.
"Dan setelah kita amankan kita bawa ke Pos Satpol, sama KTPnya kami tahan dulu, karena kita suruh ambil di kantor sekalian kita berikan pembinaan," jelasnya.
Terkait pengamen di Alun-Alun Kota Purwokerto, Karyoto menjelaskan, tidak diperbolehkan sama sekali, kecuali ada ijin seperti menggelar kentongan untuk penggalangan dana.
"Kalau pengamen secara personal dan berjalan tidak boleh, tapi kalau sudah ijin kayak kemarin mahasiswa mengadakan penggalangan dana itu boleh. Dan itu tidak jalan, kalau inikan jalan, jadi malah pengunjung itu tidak nyaman apalagi dia mintanya maksa," pungkasnya. (win)