PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polsek Rembang menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis tuak di salah satu warung di Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sabtu 20 Mei 2023.
Puluhan liter tuak tersebut didapatkan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran miras.
Kapolsek Rembang Iptu Khaliman mengatakan, kegiatan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Losari digunakan untuk menjual tuak," katanya, Minggu, 21 Mei 2023.
Dia menambahkan, mendapati laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Kakek asal Candiwulan Ditemukan Tersesat di Pemalang
"Hasil dari pengecekan yang dilakukam, kami temukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut," tambahnya.
Diungkapkan, warung tersebut diketahui milik RS (38) warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang.
"Di lokasi, kami menemukan satu jerigen berisi 20 liter tuak. Serta, satu ember berisi 10 liter tuak," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Rembang melakukan penyitaan terhadap 30 liter tua dari lokasi tersebut. "Sedangkan penjualnya kami berikan langkah pembinaan," lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan, penjual miras langsung diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Kemudian, membuat surat pernyataan, yang disaksikan, serta diketahui oleh perangkat desa setempat," jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras jenis apa pun. "Karena selain melanggar aturan. Miras diketahui juga membahayakan kesehatan. Serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan," imbuhnya. (tya)