BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID -Usaha Maempir Galengan di Desa Panembangan kerap tutup. Lokasinya berada di luar kawasan Mina Padi, karena status lahan hijaunya tidak boleh berdiri bangunan.
Pantauan Radarmas pada Jumat (5/5) siang, tidak tampak aktivitas sedikitpun yang menggambarkan beroperasionalnya rumah makan dan coffe shop tersebut. Lokasinya yang terletak persis di pinggir jalan desa dan tidak jauh dari pendopo desa, juga tidak banyak membantu mengundang lebih banyak pengunjung.
Dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Sekretaris Desa Panembangan, Anggoro Agus Triyono mengatakan, bahwa usaha Maempir Galengan buka dengan pesanan. Besarnya biaya operasional yang tidak sebanding dengan pemasukan, maka Maempir Galengan tidak beroperasional setiap hari.
BACA JUGA:Pemdes Karangtengah Rancang Peraturan Desa Tentang Tukar Menukar Aset
"Jadi kalau ada tamu yang berkunjung ke Mina Padi bisa kita siapakan. Itupun satu hari sebelumnya sudah harus booking apa yang dimasak," katanya saat ditemui Radarmas, Jumat (5/5).
Agus menjelaskan, pertimbangan usaha Maempir Galengan tidak didirikan di kawasan Mina Padi, dikarenakan pihaknya mematuhi aturan bahwa di kawasan hijau tersebut tidak boleh berdiri bangunan permanen. Pemerintah Desa Panembangan tidak ingin menabrak aturan perijinan, dan akhirnya mendirikan Maempir Galengan di luar kawasan Mina Padi.
"Kalau dipaksakan didalam kawasan Mina Padi dengan menabrak aturan mungkin lebih ramai. Tapi kami tidak lakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Januari - April 2023, di Banyumas Ada 93 Kasus DBD, dan 2 Orang Meninggal Dunia
Adapun dengan kondisi usaha Maempir Galengan yang stagnan, Pemerintah Desa Panembangan terus merintis pundi-pundi pemasukan baru dari sektor wisata, seperti yang terbaru tampungan air Mina Padi yang disukai anak-anak untuk ciblonan. Dengan tarif hanya Rp 5 ribu per anak sangat terjangkau bagi para orangtua.
"Alhamdulillah capaian sewaktu libur lebaran satu hari pemasukan sampai Rp 800 ribu. Parkir hingga Rp 600 ribu," pungkas Sekdes. (yda)