JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek pengadaan elektronik KTP (e-KTP) pada 2011-2012. Keterangan Setnov dibutuhkan penyidik seiring perannya sebagai anggota dewan saat penganggaran proyek itu. "Kami rencanakan tanggal 10 atau 11 Januari ini," ujar Jubir KPK Febri Diansyah, kemarin (8/1).
KPK sebelumnya sudah pernah memanggil Setnov minggu lalu. Namun, ketua umum Partai Golkar itu mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK lantaran masih berada di Amerika Serikat (AS). Pemeriksaan itu pun dijadwal ulang sesuai dengan permintaan Setnov.
Febri mengatakan, Setnov perlu diklarifikasi tentang informasi-informasi yang diperoleh penyidik. Informasi itu berasal dari saksi e-KTP lain yang diperiksa sebelumnya. "Kami mendapatkan infomasi-informasi baru yang sangat positif untuk penyidikan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk saksi-saksi yang diperiksa beberapa kali," jelasnya.
Setnov sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 13 Desember lalu. Nama Setnov berkali-kali disebut oleh bendahara umum Demokrat Nazaruddin. Setnov dianggap terlibat dalam kasus megaproyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu. Nazaruddin menyebut Setnov bersama Anas Urbaningrum, ketua umum Demokrat mengatur jalannya proyek itu.
Nah, informasi itu lah yang akan diklarifikasi oleh KPK. Febri mengatakan, penyidik memang berkali-kali memanggil para saksi untuk kasus e-KTP. Sebab, banyak informasi baru yang diperoleh penyidik usai memeriksa para saksi tersebut. "Karena proyek pengadaan ini besar, memang diduga banyak pihak yang terlibat (dalam kasus korupsi e-KTP)," ujarnya. (tyo/dis)