PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sejumlah kerugian dialami oleh PT KAI akibat ulah Candra Sandy Prayoga (27), sopir Fortuner yang masuk ke jalur kereta api di Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi sopir fortuner itu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, jika pada Kamis (20/4) hari ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari PT KAI.
Apalagi akibat aksi Candra itu, PT KAI mengalami kerugian material Rp. 6 juta, belum termasuk kerugian manajerial yang berdampak terhadap terhambatnya sejumlah perjalanan kereta api.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," jelasnya.
Dan jika kerusakan bantaran kayu itu ditotalkan, nilainya Rp. 6.612.000.
"Termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan," tambahnya. (win)