CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN ) Cilacap berikan waktu 40 hari kepada PT. TDM selalu tergugat dan Pemkab Cilacap selaku penggugat terkait penanganan pasar Kroya.
Hal tersebut terjadi setelah digelarnya sidang ke dua yang digelar oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada Kamis 13 April 2023 kemarin.
Ketika dikonfirmasi Radarmas, Majelis Hakim Joko Widodo bertindak sebagai Hakim mediator mengatakan Pengadilan Negeri Cilacap telah memberikan batas waktu 40 hari kepada Pemkab Cilacap dan PT.TDM untuk melakukan mediasi.
"Pertemuan dijadwalkan pada tanggal 4 Mei 2023, selanjutnya akan diagendakan lagi," katanya Jumat 14 April 2023.
Ia berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan agar pedagang di Pasar Kroya segera bisa berdagang.
"Karena ini menyangkut azas hidup orang banyak, ya kalau bisa berdamai dan pasar segera dibangun apapun solusinya, kalau ini kan ranahnya ranah gugatan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TDM, Sugeng Riyadi mengatakan, bahwa saat ini PT TDM akan melakukan upaya mediasi dengan Pemkab Cilacap untuk mencari solusi terbaik terhadap kelanjutan Pasar Kroya.
"Intinya Pasar segera untuk dibangun, itu saja, Harapannya dapat segera terselesaikan baik dari Pemkab maupun dari kita, nanti akan kita cari titik temunya," tuturnya.(jul)