PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga menyatakan sampai Jumat 14 April 2023 ini, belum menerima pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua KSPSI Purbalingga, Mulyono menilai ketika tidak ada pengaduan, berarti semua perusahaan mematuhi pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Jika senyatanya seperti itu, berarti bagus. Karena jelas THR selalu dinanti para pekerja di suatu perusahaan. Tak terkecuali oleh puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata palsu di Purbalingga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menjelaskan, dari pemantauan yang dilakukan selama beberapa hari, pemberian THR aman dan semua mematuhinya.
Pemberian itu menurut mereka paling lambat 14 Maret 2023 mendatang. Diakui dinas, tidak semua perusahaan serentak dalam pembagiannya
"Bisa saja ada yang lebih awal dan ada juga yang mendekati lebaran," tambahnya.
Puluhan pabrik rambut dan bulu mata PMA juga menyanggupi pemberian THR. "Kami juga siapkan Posko pengaduan THR untuk memberikan ruang solusi jika ada pengaduan. Harapannya semua klir dan mematuhi semua aturan soal THR," tegasnya.
Untuk diketahui, total nominal THR di Kabupaten Purbalingga yang mengalir ke puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 77 miliar lebih. Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.130.980,94.
Jumlah itu jika dihitung rata- rata dari total 36.161 orang pekerja pabrik rambut PMA. Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 2.130.980,94 per bulan. (amr)