PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebanyak empat belas pelaku jaringan Narkotika di Kabupaten Banyumas diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas.
14 pelaku jaringan narkotika itu, diamankan saat pelaksanaan operasi bersinar candi 2023 mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2023 kemarin, dalam rangka target operasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konfrensi pers di pendopo Mapolresta Banyumas mengatakan, dengan pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 20 hari, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus.
"Yang menjadi sasaran dari pada operasi ini adalah yaitu pengedar baik itu narkotika non tanaman maupun narkotika yang jenis tanaman dan 20 hari operasi, kami berhasil mengungkap 12 kasus," katanya, Selasa (4/4).
Kapolresta juga menjelaskan, dari 12 kasus itu ditetapkan 14 tersangka.
"Kemudian dari 12 kasus tersebut ya berhasil ditetapkan tersangka sebanyak 14 tersangka," tambahnya.
Adapun para tersangka terdiri dari 10 pengedar yaitu SEW, SHS, DS, RAP, R, ADS, AP, IL, DAQ, dan AA. Kemudian 4 pengguna yaitu FBP, M, FA, dan GC.
"Ini ada 10 pengedar dan 4 pengguna jadi total semuanya 14 kemudian semuanya dewasa," lanjutnya.
Sementara terkait barang bukti yang diamankan yaitu Shabu 36,12 gram, ganja 13,31 gram, dan tembakau sintetis 61,81 gram. Lalu barang bukti yang digunakan sebagai sarana yaitu 1 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 12 buah hp, 2 buah timbangan dan uang tunai Rp. 530 ribu.
"Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolresta. (win)