PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pria dengan inisial DF (54) warga Karawang Jawa Barat damankan unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Rabu (22/3)
DF (54) diamankan, lantaran diduga mencuri tas milik pedagang bakso di Jalan Raya Abdurrahman Wahid Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan modus berpura-pura membeli bakso.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Selasa (21/3) sekira pukul 13.00 WIB
"Pelaku memesan satu porsi bakso di warung Korban untuk dimakan di tempat, kemudian pelaku meminta ijin untuk kekamar mandi dan setelah selesai pelaku kembali untuk membayar bakso dengan uang sebesar Rp. 50.000," ungkapnya, Kamis (23/3).
BACA JUGA:Curi Tas Tukang Bakso, Pria Asal Karawang Diringkus Polisi di Banyumas
Lantaran memiliki uang kembalian, korban lalu meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang.
"Dan ada saat suami pelapor atau korban menukar uang, pelaku kembali memesan bakso dibungkus sebanyak 3 porsi dan langsung membayar sebesar Rp 30.000," sambung Kasat Reskrim.
Lalu saat suami korban, kembali ke warung dia melifat pelaku DF (54) sangat terburu-buru meninggalkan warung dan meninggalkan bakso pesanannya dengan alasan akan kembali lagi untuk mengambilnya.
"Dan pukul 16.00 WIB, korban ditelpon oleh anaknya yang berada di desa Selanganggeng Mrebet Purbalingga yang menanyakan apakah tasnya hilang, karena tas korban ditemukan oleh anak pelajar di Baturaden dan menurut keterangan mereka dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan," terangnya.
Mengetahui hal itu, korban baru menyadari bahwa tas yang disimpan di ruang belakang warung sudah tidak ada ditempat semula.
BACA JUGA:Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa
"Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran dengan total kerugian tas berwarna merah berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, anting emas seberat 0,5 gram berserta surat-surat penting, sehingga total kerugian sebesar Rp 8.500.000," jelasnya.
Adapun pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembaran, dan modus yang digunakan oleh pelaku menurut Kasat Reskrim, yaitu berpura-pura membeli bakso.
BACA JUGA:Jelang Pemilu Serentak 2024, Sejumlah Parpol di Purbalingga Mulai Target Perolehan Kursi
"Jadi modusnya, pelaku mengambil barang korban tanpa ijin pemilik dengan cara berpura pura membeli bakso, pada saat korban lengah selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisi uang dan perhiasan yang saat itu disimpan diruang belakang warung bakso kemudian pergi meninggalkan TKP," tutupnya. (win)