Masih Ada 51 Perlintasan KA di Wilayah Daop 5 Purwokerto Tidak Dijaga

Rabu 22-03-2023,14:51 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : Eko Budi Utomo

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjelang masa angkutan lebaran, Daop 5 Purwokerto menyoroti soal menjaga keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. 

Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 5 Purwokerto, mengatakan selama ini diketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Seperti pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 dan juga UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d).

"Dua aturan tersebut menyebutkan jika perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya," kata dia. 

Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA. 

Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Maret 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 146 dijaga dan 51 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik telah ditutup. 

Daniel juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. 

Tahun 2022 KAI Daop 5 telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi.

Total sebanyak 49 perlintasan yang terdiri dari sebanyak 10 perlintasan terprogram untuk dilaksanakan penutupan dan 39 JPL perlintasan di luar program dimana 26 JPL telah ditutup dan 13 JPL perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga. 

Sosialisasi terkait perlintasan sebidang pun kerap dilakukan. 

Seperti sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Tepatnya di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog, Selasa (21/3). 

Sosialisasi dilaksanakan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang DJKA-Kemenhub, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Kewilayahan dari Kepolisian Polsek Purwokerto Barat. (mhd)

Kategori :