PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebelum realissi dua kendaraan pemadam baru di tahun mendatang, saat ini Pemadam Kebakaran Kabupaten Purbalingga yang bernaung di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terus berupaya memenuhi waktu tercepat (fast time) saat kejadian.
Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat didampingi Plt Kabid Damkar dan Kedaruratan, Yulianto menjelaskan, masih adanya fast time yang belum tercapai terutama pada wilayah yang jangkauan dari pusat/Pos Damkar cukup jauh saat ada laporan kejadian.
“Sejak tahun 2022 lalu kami merintis relawan pemadam kebakaran (Redkar). Baru berjalan di sejumlah pabrik besar, untuk langkah antisipasi dini saat adanya kejadian," katanya, Minggu 19 Maret 2023.
BACA JUGA:Peralatan dan Kendaraan Pemadam Masih Jadi
Tujuan adanya redkar untuk membantu lebih awal saat ada kejadian, bisa di pabrik, pemukiman padat penduduk dan wilayah pinggiran. Minimal bisa membantu jika kadatangan tim pemadam agak lambat karena waktu tempuh.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat sudah menentukan fast time Damkar seharusnya 7,5 menit sampai di lokasi kejadian. Karenanya, harapan ada pos pemadam baru dan kendaraan, bisa mengoptimalkan fast time.
Kini Redkar sudah ada di beberapa pabrik. Kedepan merambah ke wilayah kecamatan dan desa. (amr)