PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Setelah 39 tahun tanahnya di klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Bambang Pudjianto, pemilik tanah yang diatasnya berdiri sebagian bangunan Pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, resmi akhirnya menggugat Pemkab Banyumas.
Pemkab Banyumas kini digugat warga Sokaraja bernama Bambang Pudji soal klaim lahan Pasar Sangkal Putung. Gugatan dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.
Bambang mengatakan, alasan Ia akhirnya menggugat Pemkab, lantaran hingga saat ini belum ada kesejelasan dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 itu.
"Inikan kita sudah memberitahukan jauh sebelumnya, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahannya," katanya, Rabu (15/3).
Soal Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung
Dia juga menjelaskan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas karena merupakan cara terakhir dia mencari keadilan.
"Alasan saya membawa ini juga ke pengadilan, karena ini benteng terakhir saya mencari keadilan, Pemda sudah tidak bisa dipercaya lagi omongannya, dalam penanganannya tidak ada kejelasan," jelasnya.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain
Pihaknya pun berharap, dengan gugatan itu. Bambang dapat mendapatkan keadilan, dan tanahnya yang sudah diklaim 39 tahun itu dapat dikembalikan.
"Tanahnya dikembalikan dulu, hak saya dikembalikan, karena saya tidak pernah mau jual tanahnya. Namun apabila Pemda menghendaki mau membelii. Ya mari kita bicarakan, tetapi saya belum pernah menawarkan," terangnya. (win)