Melanggar Parkir Langsung 'Cekrek' Langsung Unggah ke E-Tilang

Selasa 14-03-2023,07:13 WIB
Reporter : Aam Juni Restino
Editor : Eko Budi Utomo

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Sedikitnya ada 28 kendaraan melanggar rambu larangan parkir di kota Purwokerto, Senin (13/3). Pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat. 

Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Tomi Luqman Hakim mengatakan, 28 pelanggar tersebut terdiri dari 25 mobil dan 3 motor. 

Pelanggar parkir tersebar di sejumlah ruas jalan perkotaan meliputi Jalan Jendsud, Jalan Bank, Jalan Gatsu, Jalan Kombas, dan area RSUD Margono. 

"Pelanggar difoto lalu langsung di kirim ke Satlantas dan mereka yang langsung upload ke e-tilang," kata dia. 

Metode tersebut ia sampaikan, sudah berjalan sekitar dua pekan. Upaya tersebut ia jelaskan, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar parkir. Bahkan ia sebut, beberapa kendaraan yang kerap melanggar kembali dijumpai melanggar lagi. 

"Dari kemarin pembinaan tidak ada efek jera," pungkasnya. (aam).

Tags :
Kategori :

Terkait