CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komplotan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas) atau perampokan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Tersangka berjumlah 3 orang itu diamankan di desa Cisaga Kabupaten Ciamis.
Awalnya, Petugas Kepolisian mendapat laporan adanya tindak pidana Curas disertai penyekapan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya.
"Kita langsung melakukan olah TKP, dan segera melakukan penyelidikan, dari informasi para tersangka berada di Ciamis dan langsung kita kejar," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu 08 Maret 2023.
Awalnya ketiga tersangka M (42), CH ( 37), IB (44) menghadang korban yang merupakan pemilik toko serta mengancam dengan senjata tajam, kemudian memindahkan barang dagangan berupa gas LPG 40 tabung dan minyak curah 40 kwintal ke mobil para tersangka.
"Tidak hanya perampasan, para pelaku menyekap korban dan meminta uang tebusan kepada orang tua korban Rp 15.000.000,00, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka, selain itu mereka merampas uang tunai dari korban sebanyak Rp 2.000.000,00," lanjut Kapolresta.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 368 dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun. Petugas terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan timah panas.
"Ke- 3 nya hendak melarikan diri bahkan melawan petugas, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, kepada mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun," pungkas Kapolresta.(jul)