BPJS Kesehatan Lanjutkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

Selasa 28-02-2023,13:50 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto kembali melaksanakan kerja sama atau MoU, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Purbalingga, di Aula Kejari Purbalingga, Selasa, 28 Februari 2023.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung. Serta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, kerjasama dilanjutkan, karena efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, semakin baik.

"Kerjasama yang baik selama sudah terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dengan Kejari Purbalingga. Kerjasama ini, sudah terjalin dari tahun 2015 dan hasilnya semakin baik," katanya.

Dia menjelaskan, terdapat bentuk hasil kerja sama antara Kejari Purbalingga dengan BPJS Kesehatan. Yaitu, salah satunya pada tahun 2022 lalu, berhasil melakukan penagihan tunggakan iuran BPJS Kesejtan.

"Dari 23 SKK (Surat Kuasa Khusus, red) pada tahun 2022. Sebanyak 18 SKK sudah selesai. Tingggal 5 badan usaha yang belum membayar, dengan jumlah tunggakan Rp 17 jutaan," jelasnya.

Kejari Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan dalam memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Dia mengungkapkan, kerja sama tersebut adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. 

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan. 

Dengan harapan lewat kerja sama  ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto mengatakan, pihaknya mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam penagihan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan, dari badan usaha.

Pihaknya terus berusaha memenuhi target hingga 100 persen. Pada akhir tahun 2022 lalu sudah tercapai 95 persen. Sedangkan, pada awal tahun ini, sudah mencapai 96 persen. 

Dia menambahkan, pjhaknya berusaha membantu meningkatkan target UHC atau Universal Health Coverage menjadi 100 persen.

Dia menyebut, bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan yang tertinggi di wilayah operasional BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. (tya/ads)

Kategori :