PURWOKERTO - Sedikitnya, 50 kendaraan yang terdiri dari 20 mobil dan 30 motor terjaring patroli pelanggaran parkir di dalam Kota Purwokerto, Selasa (14/2).
Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Tomi Luqman Hakim mengatakan, patroli dilakukan di ruas Jalan RA Wiryaatmaja, Gatot Subroto, Jenderal Sudirman. Pelanggar parkir terjaring karena memarkir kendaraan di jalur sepeda.
"Sanksinya baru teguran baik itu kepada pemilik kendaraan dan juru parkir. Juru parkir tidak boleh menarik di jalur sepeda," kata dia.
Tomi menuturkan, ada beberapa alasan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran larangan parkir. Salah satunya adalah efektifitas menuju lokasi yang akan dituju.
"Pertama yang di tuju toko yang ada di jalur sepeda, lalu karena lokasi parkir penuh jadi parkir di jalur sepeda," paparnya.
Patroli tersebut ia katakan, dilakukan setiap hari. Sementara kawasan dalam kota menjadi prioritas patroli.
"Fokus di dalam kota dulu. Jika ada aduan dari luar kota langsung kita datangi," pungkasnya. (aam)