BACA JUGA:Layanan Adminduk Belum Tersedia di MPP, Ini Penyebabnya
Sementara itu, diketahui, Satlantas Polres Purbalingga sudah berulangkali melakukan penindakan dan himbauan terkait penggunaan kendaraan pengangkut barang, yang digunakan mengangkut penumpang. Namun, hal itu menurutnya banyak diabaikan oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry. "Untuk kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Jelas himbauan dan penegakkan hukum sudah sering kita laksanakan," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Pemeliharaan Pasar Wilayah Barat Terbatas
Dia menjelaskan, hal itu menurutnya melanggar pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (tya)