BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di Kecamatan Cilongok, ada tradisi mengenai pernikahan.
Di mana calon pengantin memilih melangsungkan pernikahan di rumah.
Dengan tradisi tersebut, pada bulan lalu tidak ada peristiwa rujuk.
BACA JUGA:Rutinkan Patroli PGOT, Sesekali Lakukan Operasi Yustisi
Data yang tercatat di KUA Cilongok per Rabu (1/2), total dalam Februari sudah terjadwal 56 pernikahan, dengan 29 pernikahan dilangsungkan di rumah.
Selama 28 hari kerja, jadwal pernikahan tanggal 17, 22, 25, 27, dan 28 sementara masih kosong.
Penghulu KUA Cilongok, Tohiron, SAg mengatakan, di wilayahnya tradisi nikah di KUA tidak terjadi.
BACA JUGA:Ikuti Bisikan Gaib Lompat dari Jembatan Sungai Logawa Purwokerto, Ini Cerita Ibu AW
Dalam satu bulan selama Januari, lebih banyak peristiwa pernikahan dilangsungkan di rumah.
"Bulan ini (Februari.Red) juga masih lebih banyak dilangsungkan di rumah," katanya saat ditemui Radarmas, Rabu (1/2).
Disinggung terkait rujuk, di Cilongok tidak ada peristiwa rujuk dalam bulan lalu.
BACA JUGA:Di Banyumas Hanya Ada Dua Tipe KUA
Rujuk sendiri merupakan hak pasangan yang mengajukan cerai l, yang tidak berlanjut sampai ke persidangan.
Pasangan yang bersangkutan harus melapor ke KUA.
"Intinya jika terjadi rujuk tidak sampai ke perceraian," jawabnya. (yda)