"Karena tidak ada hubungan kontrak dengan PT KAI, kami melakukan penertiban," jelas Krisbiantoro.
Krisbiantoro juga menjelaskan, untuk bisa membuka kembali pagar atau segel tersebut, bila pihak pemilik HGB ruko sudah melakukan perjanjian dengan PT KAI.
"Kita tidak semena-mena, kita melakukan mediasi dengan kejaksaan dan kepada pemilik masih berbaik hati. Kita juga melakukan nego," ungkap Krisbiantoro.
Terkait ancaman upaya hukum yang akan dilakukan pemilik HGB ruko tersebut, Krisbiantoro mengungkapkan, sebagai pengelola PT. KAI lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Pengelola (SHP). (Dimas)