Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
BACA JUGA:Dewa Lato Cilacap Main Pakai 2 Tangan dan Kaki Main di Pinggir Pantai, Cek Video Postingannya
Langkah Ketiga
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Begitulah langkah-langkah pendaftaran online bagi calon pengantin pria maupun wanita.
Sebagaimana diketahui, di tahun 2023, Bagi calon pengantin baik pria maupun wanita yang akan mengajukan permohonan menikah ke KUA setempat atau domisili sesuai dengan KTP harus membawa syarat yang dibutuhkan. Semua data persyaratan harus dicari dan dikumpulkan. Calon pengantin sendiri harus menyiapkan syarat menikah sebelum datang ke KUA.
Namun, saat ini sudah bisa melalui pendaftaran online.
BACA JUGA:Lato-Lato Cilacap Viral, Bak Spiderman Main Planet Bola Lato dengan diikat Jaring Laba-labanya
Lalu, setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?
Pemerintah sesuai dengan penjelasan di website menjelaskan langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Kantor Urusan Agama setempat memang menyediakan konsultasi persyaratan pernikahan sekaligus formulir yang harus diisi saat baru datang ke KUA. Sehingga, masyarakat pun dibuat mudah saat mengajukan permohonan menikah.
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.
- Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Surat persetujuan kedua mempelai.
- Surat ijin dari orang tua.
- Surat pernyataan dan data pengantin.
- Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP/resi dan kartu keluarga wali nikah.
- Fotokopi KTP/resi 2 orang saksi nikah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin wanita.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan.
- Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan menggunakan busana muslim.
- Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin dengan berstatus duda atau janda.
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.
- Beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Surat ganti nama apabila mempelai pernah mengganti nama.
- Untuk mempelai WNA, wajib membawa surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah.
- Apabila hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu.
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi untuk WNA.
- Fotokopi paspor dan visa bagi WNA.
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI.
- Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
- Surat keterangan mepamit dan sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
- Surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah.