PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Masih ingat kasus oknum Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, yang merudapaksa pelajar berusia 14 tahun, tahun lalu?
Majelis Halim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, akhirnya memberikan vonis kepada oknum kepala MI berinaial TS (51) hukuman penjara selama 11 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengungkapkan, hal itu terungkap dalam sidang putusan, yang dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ayun Kristianto dengan hakim anggota Nikentari dan MH Crimson. Sedangkan Panitera Pengganti (PP) Sulastri.
"Terdakwa terbukti melakukan tidak asusila sodomi terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur hingga beberapa kali," katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan, terdakwa divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 72 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 Pelindung Anak.
Diketahui, kasus dugaan rudapaksa ini terungkap pada Agustus 2022 silam. Terdakwa saat itu masih berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala MI di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Aksi asusila itu dilakukan kepada mantan muridnya, yang saat ini duduk di bangku SMP. Aksinya sudah berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian. (tya)