Namun, ada poin yang disetujui Martin dari penyampaian Jaksa.
Poin yang disepakatinya yaitu tidak ada tindak kekerasan seksual pada Putri Candrawthi, yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang. (*)
Namun, ada poin yang disetujui Martin dari penyampaian Jaksa.
Poin yang disepakatinya yaitu tidak ada tindak kekerasan seksual pada Putri Candrawthi, yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang. (*)