Cuti Bersama 2023
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak
BACA JUGA:Iphone 16 Pro Max Sudah Rilis? Tiktoker Ini Pamerkan Hasil Fotonya
25 Desember: Hari Raya Natal
Demikian informasi dan penjelasan tentang kalender hari libur nasional 2023 resmi pemerintah berdasarkan SKB tiga menteri dan link download PDF.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA:Bisa Langsung Cair Hingga Rp 20 Juta! Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (*)